Hukum Arab Saudi
Hukum Arab Saudi berlandaskan pada Syariah yang terdiri dari Al-Quran dan Sunnah. Ijmak (konsensus) dan kias (penggunaan analogi) yang dikembangkan oleh para ulama sesudah kematian Nabi Muhammad juga menjadi sumber hukum.[1] Putusan hakim di Arab Saudi sangat dipengaruhi oleh tulisan-tulisan dari mazhab Hanbali.[2]
Arab Saudi merupakan satu-satunya negara di dunia yang menjadikan Quran dan Sunnah sebagai konstitusinya. Bahkan undang-undang dasar di Arab Saudi tidak disebut "hukum dasar"; istilah yang digunakan adalah "Sistem Pemerintahan Dasar".[3] Dengan sistem seperti ini, hukum Syariah ditetapkan tanpa perlu dikodifikasi terlebih dahulu.
Di luar hukum syariah, maklumat kerajaan (nizam) juga dapat dikeluarkan, tetapi maklumat ini lebih dianggap sebagai regulasi dan bukan hukum, dan regulasi tersebut harus tetap sejalan dengan Syariah.[4][5]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kettell 2011, hlm. 12-13.
- ^ Al-Farsy 2004, hlm. 36.
- ^ Jahel 2006, hlm. 1.
- ^ Campbell 2007, hlm. 265.
- ^ Hanlon 2009.